Sebagai kementerian yang ikut membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Kementerian Komunikasi dan Informatika hadir sebagai Badan Publik yang mendukung dan berkomitmen terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di masyarakat. Komitmen dalam pelaksanaan UU KIP ini tercermin dengan tidak pernah absennya Kementerian Kominfo untuk masuk dalam peringkat 10 (sepuluh) besar dalam penilaian pelaksanaan UU KIP yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.
Kementerian Kominfo terus berupaya untuk menjaga momentum keterbukaan informasi di masyarakat. Oleh karena itu, PPID Kementerian Kominfo bersungguh-sungguh untuk dapat :
1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu
2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana
3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitasi pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku
6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media
8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana
Seiring dengan perkembangan organisasi di Kementerian Kominfo, pada tahun 2016 PPID melakukan perubahan organisasi dan tata kerja. Dengan disahkannya Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1740 Tahun 2016 PPID Kementerian Kominfo bertransformasi untuk meningkatkan layanan informasi publik ke masyarakat.
Hadirnya pucuk pimpinan Kementerian Kominfo sebagai Pengarah dan Para Eselon I sebagai Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi merepresentasikan komitmen pimpinan dalam ikut melaksanakan UU KIP ini. Dalam struktur ini juga, kolaborasi antar satuan kerja benar-benar diprioritaskan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara tepat dan akurat sesuai undang-undang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat yang sejak awal berdirinya PPID berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan UU KIP di Kementerian Kominfo serta terus menjalankan tugas yang diamanatkan dalam KM Kominfo No 1740 Tahun 2016. Dibantu dengan personil-personil dibawahnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat menjalankan layanan rutin harian pelayanan informasi serta bersinergi dengan Pusat Data dan Sarana Informatika untuk fungsi pengelolaan informasi, Biro Umum untuk Dokumentasi dan Arsip, serta Biro Hukum dalam proses pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Visi
"Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Misi
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
Dengan visi dan misi ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk mendukung tercapainya tujuan Kementerian Kominfo serta berkontribusi pada pembangunan masyarakat Indonesia yang lebih baik.