1. |
Data penanganan masalah jaringan |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 :
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :
6. sistem persandian negara |
Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara karena termasuk dalam sistem persandian negara |
Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. |
20 tahun |
2. |
Data penanganan masalah absensi |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 :
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :
6. sistem persandian negara |
Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara karena termasuk dalam sistem persandian negara |
Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. |
20 tahun |
3. |
Data penanganan masalah absensi |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi |
Data absensi, mengandung data pribadi pegawai di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi pegawai tersebar ke masyarakat |
Sebagai upaya pelindungan data pribadi seseorang |
20 tahun |
4. |
Username dan Password pengguna aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Kominfo |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 :
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :
6. sistem persandian negara |
1. Username dan password seseorang adalah bersifat rahasia. Jika data ini dimiliki orang yang tidak memiliki kewenangan, maka akan dapat menimbulkan penyalahgunaan.
2. Username dan password merupakan bagian dari sistem persandian negara |
1. Menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
2. Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. |
20 tahun |
5. |
Topologi jaringan data center |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 :
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :
6. sistem persandian negara |
Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara karena termasuk dalam sistem persandian negara |
Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. |
20 tahun |
6. |
Kebijakan pengelolaan jaringan |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan usaha tidak sehat |
Kebijakan pengelolaan mencakup didalamnya ide-ide dan kekayaan intelektual yang dirumuskan sebagai satu kebijakan. Ketika kebijakan ini dibuka, maka akan bisa membocorkan instrumen-instrumen penyusun kebijakan pengelolaan di dalamnya, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan tersebut. |
Upaya perlindungan informasi terkait ide-ide, rumusan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan jaringan. |
20 tahun |
7. |
Availability perangkat data center dan VPN |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 :
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :
6. sistem persandian negara |
Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara karena termasuk dalam sistem persandian negara |
Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. |
20 tahun |
8. |
Data server virtual |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 :
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :
6. sistem persandian negara |
Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara karena termasuk dalam sistem persandian negara |
Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. |
20 tahun |
9. |
Data topologi VPN |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 :
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :
6. sistem persandian negara |
Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara karena termasuk dalam sistem persandian negara |
Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. |
20 tahun |
10. |
Data traffic jaringan VPN |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 :
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :
6. sistem persandian negara |
Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara karena termasuk dalam sistem persandian negara |
Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. |
20 tahun |
11. |
Hasil pemetaan talenta dan penilaian kompentensi pegawai |
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h, angka 4 yaitu: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu hasil- hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang |
Membuka informasi hasil pemetaan kompetensi pegawai, akan menyebabkan tersebarnya data pribadi seseorang terkait dengan penilaian dan pendapat tim penguji terhadap seseorang tersebut maupun data kemampuan, intelektualitas, dan rekomendasi seseorang yang diuji. |
Sebagai upaya pelindungan data pribadi seseorang, baik pihak yang melakukan pengujian maupun pihak yang sedang diuji. |
20 tahun |