Daftar Informasi

Informasi Publik
No. Ringkasan Isi Pejabat/Unit/Satuan Kerja yang Menguasai Informasi Penanggung Jawab Pembuatan/Penerbitan Informasi Tempat dan Waktu Pembuatan Informasi Bentuk Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan / Retensi Arsip
Cetak Rekam Online
1. Informasi tentang kedudukan/domisili/alamat lengkap kantor Kementerian Kominfo Biro Humas Kepala Biro Humas Jakarta, 2023 2 tahun
2. Ruang lingkup kegiatan, maksud, dan tujuan Biro Humas Kepala Biro Humas Jakarta, 2023 2 tahun
3. Tugas dan fungsi Kementerian Kominfo beserta kantor unit di bawahnya Biro Humas Kepala Biro Humas Jakarta, 2023 2 tahun
4. Struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural Biro Kepegawaian dan Organisasi Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Jakarta, 2023 2 tahun
5. LHKPN bagi Pejabat Negara yang telah diperiksa, diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK ke Kementerian Kominfo Biro Kepegawaian dan Organisasi Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Jakarta, 2023 2 tahun
6. Program / kegiatan Kementerian Kominfo Unit Es 1 & BLU Sekretaris Unit Es 1 & BLU Jakarta, 2023 1 tahun
7. Agenda penting terkait pelaksanaan tugas Kementerian Kominfo Biro Umum Kepala Biro Umum Jakarta, 2023 1 tahun
8. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara Biro Kepegawaian dan Organisasi Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Jakarta, 2023 2 tahun
9. Informasi tentang penerimaan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan dan latihan Badan Litbang dan SDM Sekretaris Badan Litbang dan SDM Jakarta, 2023 1 tahun
10. Ringkasan informasi tentang kinerja tahun 2022 Biro Perencanaan Kepala Biro Perencanaan Jakarta, 2023 1 tahun





Informasi yang Dikecualikan
No. Jenis Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Alasan / Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik Jangka Waktu
Dibuka Ditutup
1. Data penanganan masalah jaringan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu : 6. sistem persandian negara Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara karena termasuk dalam sistem persandian negara Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. 20 tahun
2. Data penanganan masalah absensi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu : 6. sistem persandian negara Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara karena termasuk dalam sistem persandian negara Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. 20 tahun
3. Data penanganan masalah absensi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi Data absensi, mengandung data pribadi pegawai di dalamnya. Sehingga jika dibuka, akan menyebabkan data pribadi pegawai tersebar ke masyarakat Sebagai upaya pelindungan data pribadi seseorang 20 tahun
4. Username dan Password pengguna aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Kominfo UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu : 6. sistem persandian negara 1. Username dan password seseorang adalah bersifat rahasia. Jika data ini dimiliki orang yang tidak memiliki kewenangan, maka akan dapat menimbulkan penyalahgunaan. 2. Username dan password merupakan bagian dari sistem persandian negara 1. Menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. 2. Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. 20 tahun
5. Topologi jaringan data center UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu : 6. sistem persandian negara Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara karena termasuk dalam sistem persandian negara Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. 20 tahun
6. Kebijakan pengelolaan jaringan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan usaha tidak sehat Kebijakan pengelolaan mencakup didalamnya ide-ide dan kekayaan intelektual yang dirumuskan sebagai satu kebijakan. Ketika kebijakan ini dibuka, maka akan bisa membocorkan instrumen-instrumen penyusun kebijakan pengelolaan di dalamnya, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan tersebut. Upaya perlindungan informasi terkait ide-ide, rumusan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan jaringan. 20 tahun
7. Availability perangkat data center dan VPN UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu : 6. sistem persandian negara Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara karena termasuk dalam sistem persandian negara Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. 20 tahun
8. Data server virtual UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu : 6. sistem persandian negara Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara karena termasuk dalam sistem persandian negara Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. 20 tahun
9. Data topologi VPN UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu : 6. sistem persandian negara Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara karena termasuk dalam sistem persandian negara Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. 20 tahun
10. Data traffic jaringan VPN UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6 : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu : 6. sistem persandian negara Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara karena termasuk dalam sistem persandian negara Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan negara. 20 tahun
11. Hasil pemetaan talenta dan penilaian kompentensi pegawai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h, angka 4 yaitu: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu hasil- hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang Membuka informasi hasil pemetaan kompetensi pegawai, akan menyebabkan tersebarnya data pribadi seseorang terkait dengan penilaian dan pendapat tim penguji terhadap seseorang tersebut maupun data kemampuan, intelektualitas, dan rekomendasi seseorang yang diuji. Sebagai upaya pelindungan data pribadi seseorang, baik pihak yang melakukan pengujian maupun pihak yang sedang diuji. 20 tahun